JAKARTA - Syahrini diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, untuk bersaksi dalam kasus penipuan agen perjalanan First Travel.
- Baca Juga: Sidang First Travel Kembali Digelar, Syahrini Belum Terlihat Hadir
Ketidakhadiran pelantun Sesuatu tersebut dikabarkan lantaran dirinya tengah menjalani kontrak kerja diluar negeri.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika saksi tidak hadir dipersidangan selama tiga kali panggilan, maka akan ada kewenangan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Bahkan pemanggilan paksa akan dilakukan pihak Pengadilan kepada wanita kelahiran Bogor tersebut.