JAKARTA - Aktor Rizal Djibran, ditangkap oleh Direktorat Kriminal Narkoba Bareskrim karena kedapatan memakai narkoba. Hal tersebut diungkapkan oleh Brigjen Siswandi dalam konfrensi pers Generasi Peduli Anti Narkoba di Cawang Kencana, Jakarta Tinur, Jumat (23/2/2018).
"Saya bukan penangkap, hanya tahu yang jelas informasi yang saya dapat kemarin ketangkep di rumahnya. Kebetulan dia sebagai pengguna sabu," ungkap Brigjen Siswandi, selaku penasehat dan pendiri GPAN saat ditemui di kantornya, Jumat (23/2/2018).
(Baca Juga: Pamela Bowie "Semprot" Warganet yang Hina Pacarnya)
(Baca Juga: Sindir Pelakor, Maia Estianty dan Aming Parodikan Sawer Uang Bu Dendy)
Rizal Djibran diketahui ditangkap di kediamannya di Grand Wisata Bekasi Blok AD no.1, Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Februari 2018. Dalam penangkapannya, pihak kepolisian mendapati sabu seberat 0.66 gram.
Untuk keterangan lebih lanjut, Siswandi enggan membeberkan hal tersebut. Ia meminta agar awak media bertanya kepada pihak Bareskrim mengenai waktu dan tempat penangkapan.
"Pengembangan tanya polisi," imbuhnya.
Sebelumnya, aktor berusia 40 tahun tersebut sempat aktif dalam kampanye memberantas narkoba. Bahkan dirinya diketahui sempat memberikan orasi pada Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) beberapa tahun lalu.
(Baca Juga: Terungkap, Rani Mukherji Sempat Tidak Tertarik dengan Dunia Hiburan)
(Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Panggil Elvy Sukaesih Senin Depan)
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri