JAKARTA - Baru-baru ini, video tangis histeris Jennifer Dunn sebelum penahanan beredar luas di jagat maya. Jennifer dalam tayangan itu tampak memohon agar tidak ditahan dan meminta untuk direhabilitasi.
Terkait peredaran video tersebut, Pieter Ell selaku kuasa hukum Jennifer Dunn memberikan penjelasan. Menurut keterangan, Jennifer kala itu shock lantaran diminta menandatangani surat penahanannya.
"(Jennifer Dunn) harus tanda tangan di kertas merah (saat itu). Terus dia nanya, 'kertas merah itu apa'. Saya jawab, itu surat perintah penahanan. Penyidik minta kuasa hukumnya untuk disampaikan kepada Jennifer," ungkap Pieter Ell di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (8/1/2017).
Baca Juga: Sosok Viral Upik Usial Meriahkan Dahsyat dengan Tak Tun Tuang! Ini Arti Lagunya
Baca Juga: Chris Brown Mulai Berani Gandeng Agnez Mo di Depan Publik
Seperti diketahui, Jennifer Dunn resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak 6 Januari 2018. Menurut keterangan Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, masa penahanan Jennifer akan berlaku selama 20 hari.
Jennifer Dunn sendiri ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Dari hasil penangkapan FS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram. Menurut pengakuan FS, paket sabu tersebut akan diserahkan ke Jennifer Dunn.
Sementara dari hasil penangkapan Jennifer Dunn, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cangklong dan satu unit ponsel.
(ade)