JAKARTA - Pemeriksaan Ahmad Dhani di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian akhirnya selesai pada Jumat 1 Desember 2017. Meskipun telah diperbolehkan pulang, status tersangka suami Mulan Jameela tersebut tidak berubah.
Terkait statusnya saat ini, tim kuasa Ahmad Dhani mengaku bahwa kliennya tersebut terbuka kepada pihak pelapor. Seperti diketahui, musisi kelahiran Surabaya tersebut telah dilaporkan Jack Boyd Lapian karena dugaan ujaran kebencian melalui sosial media.
"Sekali lagi saya sampaikan kepada siapa saja yang sekarang melaporkan mas Dhani kami sangat terbuka untuk apapun itu kami sangat terbuka, welcome ya kami tidak ingin mencari musuh dan kami juga tidak ingin dicubit," terang Hendarsam Marantoko di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 1 Desember 2017.
Baca Juga: Bersikap Kooperatif, Ahmad Dhani Serahkan Bukti kepada Polisi
Ada beberapa cuitan yang menjadi dasar pemeriksaan dan penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka. Dari tiga cuitan, pentolan Dewa 19 ini hanya ada satu yang diakuinya sedangkan dua lainnya disebut-sebut dilakukan oleh admin.