JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Bapak lima orang anak ini dinyatakan bersalah atas kasus dugaan penyebar ujaran kebencian di akun media sosial pribadinya.
- Baca juga: Kenakan Pakaian Milik Istri Chrisye, Velove Vexia Rasakan Beban
Menanggapi hal tersebut, Dhani pun angkat suara. Mantan suami Maia Estianty ini mengaku siap menghadapi para pelapor dirinya tanpa takut. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Dhani kepada awak media melalui pesan singkat.
"Kita hadapi para pembela penista agama," katanya pada Selasa (28/11/2017).
Di samping itu, pentolan Dewa19 ini juga akan memenuhi panggilan polisi untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Dhani hendak diperiksa pada 30 November 2017.
"Siap menghadapi para pembela penista agama," sambungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam pernyataannya menjelaskan status tersangka Dhani ditetapkan setelah Polres Jakarta Selatan menghelat gelar perkara. Pengumuman tersebut pun disampaikan pada hari ini.
Menengok ke belakang, Dhani sempat mengunggah pesan yang diduga bernada negatif di akun Twitter resminya. Ia dilaporkan akibat postingan yang berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
- Baca juga: Quality Time Bersama Ibunda, Rencanakan Liburan Akhir Tahun
Suami Mulan Jameela ini dilaporkan oleh pria bernama Jack Boyd Lapian yang merupakan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Cukup dimaklumi mengingat belum lama ini, mantan Gubernur DKI Jakarta ini sempat dinyatakan bersalah atas kasus dugaan penistaan agama.
(edh)