JAKARTA - Sidang kasus satwa dilindungi dan senjata api yang dimiliki Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kali ini sidang diketahui beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat sidang berlangsung, sekitar pukul 14.30 WIB, saksi yang dibawa Jaksa Penuntut Umum, Salsabila Hasibuan, diketahui menolak untuk menjadi saksi dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi dan senjata api. Oleh karenanya sidang tersebut kembali ditunda minggu depan, yakni pada Selasa 28 November 2017.
(Baca Juga: Wow, Beyonce Dinobatkan sebagai Wanita dengan Bayaran Termahal 2017)
(Baca Juga: Sebelum Wafat, Laila Sari Sempat Minta Makan Gado-Gado)
Mengenai penolakan yang dilakukan oleh keponakan Aa Gatot ini, pihak JPU mengatakan bahwa hal tersebut memang diperbolehkan terjadi dalam sidang. Pasalnya, Salsabila diketahui memiliki hubungan kekeluargaan yang cukup dekat, yakni dirinya merupakan anak kandung dari adik perempuan Gatot Brajamusti.