Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya suami dari Dewi Aminah ini didakwa dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Akan tetapi pihaknya diketahui membantah hasil dakwaan JPU dan menyatakan dengan tegas bahwa hewan tersebut merupakan milik Ustadz Guntur Bumi.
Sementara itu, mengenai elang jawa yang ia pelihara, dirinya sempat mengaku bahwa burung tersebut datang sendiri ke kediamannya 6 tahun lalu. Saat elang tersebut datang, ia juga menyatakan bahwa binatang tersebut terluka dan kakinya terikat. Sehingga ia berusaha untuk mengobati binatang tersebut.
(Baca Juga: Belum Mau Pacaran, Bastian Steel: Jomblo Bikin Happy!)
(fid)