(Baca Juga: VIDEO: Sam Aliano Ajak Nikita Mirzani Tempuh Jalur Damai dan Siap Bertanggung Jawab)
Dalam sidang kepemilikan senjata api dan satwa langka yang dilindungi, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Aa Gatot dikenakan tiga buah pasal sekaligus atas kepemiliki senjata ilegal dan satwa liar.
Di antaranya Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata api, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata penikam atau penusuk.
Sementara itu, untuk kasus dugaan tindak asusila, Gatot juga disangkakan dengan tiga buah pasal, yakni Pasal 81 ayat 2, Pasal 82 ayat 1, Pasal 64 ayat 1 KUHP, tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun dengan dena maksimal 1 miliar.
(Baca Juga: VIDEO: Ahmad Dhani Yakin Anies-Sandi Mampu Memimpin Warga Jakarta)
Gatot yang didampingi pengacaranya, Achmad Rifai, diketahui sempat menyatakan keberatan atas pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Hadiman. Pasalnya, senjata api yang ia miliki dinyatakan merupakan properti dari film Azrax yang ia produksi dan juga digunakan untuk latihan menembak bersama Paspampres.