Cuitan inilah yang lantas membuat Ahmad Dhani dipolisikan oleh relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Lapian pada 10 Maret 2017. Dalam laporan tersebut, Dhani dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Kendati demikian, status Ahmad Dhani masih dipertahankan sebagai saksi pelapor usai diperiksa. Menurut keterangan kuasa hukum Dhani, penyidik masih mengumpulkan bukti dari keterangan saksi lain untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Baca Juga: Makin Dewasa, Astrid Tiar Akui Semakin Kelimpungan Urus Anak)
(fid)