Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Pelecehan Seksual Taylor Swift Berakhir, Pelaku Dituntut Bayar USD1

Lidya Hidayati , Jurnalis-Selasa, 15 Agustus 2017 |11:15 WIB
Kasus Pelecehan Seksual Taylor Swift Berakhir, Pelaku Dituntut Bayar USD1
Taylor Swift (Foto: US Weekly)
A
A
A

LOS ANGELES – Berakhir sudah kasus hukum pelecehan seksual yang dialami oleh Taylor Swift. Setelah berunding selama beberapa jam dalam sidang yang berlangsung hampir seminggu, hakim akhirnya memutuskan jika kasus ini dimenangkan oleh pihak Taylor.

Hakim di ruang sidang Denvert memutuskan jika David Mueller, pelaku yang dituduh melakukan pelecehan seksual kepada Taylor pada 2013 dinyatakan bersalah. Sebagai hukuman, Mueller diharuskan membayar uang ganti rugi USD1 (Rp13.346,00).

- Baca Juga: Jadi Korban Pelecehan Seksual, Taylor Swift Hanya Minta Ganti Rugi USD1, Kok Bisa?

- Baca Juga: Taylor Swift Lewatkan Tradisi Pesta 4 Juli Tahun Ini

Keputusan hakim ini tentu melegakan Taylor. Usai sidang, mantan kekasih Calvin Harris tersebut langsung memeluk sang ibu, Andrea Swift dan berterima kasih kepada hakim atas keputusan yang mereka buat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement