LOS ANGELES – Berakhir sudah kasus hukum pelecehan seksual yang dialami oleh Taylor Swift. Setelah berunding selama beberapa jam dalam sidang yang berlangsung hampir seminggu, hakim akhirnya memutuskan jika kasus ini dimenangkan oleh pihak Taylor.
Hakim di ruang sidang Denvert memutuskan jika David Mueller, pelaku yang dituduh melakukan pelecehan seksual kepada Taylor pada 2013 dinyatakan bersalah. Sebagai hukuman, Mueller diharuskan membayar uang ganti rugi USD1 (Rp13.346,00).
- Baca Juga: Jadi Korban Pelecehan Seksual, Taylor Swift Hanya Minta Ganti Rugi USD1, Kok Bisa?
- Baca Juga: Taylor Swift Lewatkan Tradisi Pesta 4 Juli Tahun Ini
Keputusan hakim ini tentu melegakan Taylor. Usai sidang, mantan kekasih Calvin Harris tersebut langsung memeluk sang ibu, Andrea Swift dan berterima kasih kepada hakim atas keputusan yang mereka buat.