Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terduga Pelaku Hilangkan Barang Bukti, Taylor Swift Menangkan Pra-Peradilan Kasus Pelecehan Seksual yang Ia Alami

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Sabtu, 22 Juli 2017 |08:36 WIB
Terduga Pelaku Hilangkan Barang Bukti, Taylor Swift Menangkan Pra-Peradilan Kasus Pelecehan Seksual yang Ia Alami
Taylor Swift
A
A
A

LOS ANGELES - Taylor Swift akhirnya memenangkan pra-peradilan dalam kasus pelecehan seksual yang ia alami. Diberitakan Fox News, kemenangan didapat Swift usai hakim memberikan sanksi pada terduga pelaku pelecehan, David Mueller usai dianggap melenyapkan barang bukti.

Sebelumnya, Taylor Swift diketahui sempat menuduh seorang mantan DJ bernama David Mueller atas aksi pelecehan seksual yang diduga ia lakukan. Swift menyebut Mueller dengan sengaja menyingkap rok yang ia kenakan untuk menyentuh bagian vitalnya. Dijelaskan pula oleh Swift, peristiwa itu terjadi dalam acara meet and greet yang berlangsung setelah konser di Denver pada 2013.

Buntut dari tuduhan tersebut, Mueller langsung menggugat Swift atas tuduhan pencemaran nama baik. Menurut versi Mueller, dirinya saat itu secara tidak sengaja menyenggol lengan Swift saat ingin mengabadikan foto.

"Tanganku sama sekali tidak berada di bawah roknya. Aku bahkan tidak menyentuhnya," ucapnya.

Mueller sendiri harus menerima kenyataan pahit usai Swift melontarkan pernyataan tersebut ke media. Mueller langsung dipecat dari tempat ia bekerja lantaran dianggap menjatuhkan kredibilitas perusahaan. Oleh karenanya, Mueller menuntut Swift untuk mengembalikan reputasinya sebagai DJ.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement