Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Axel Matthew Thomas Ditahan, Polisi: Dia Ikut Permufakatan Salah

Rima Wahyuningrum , Jurnalis-Kamis, 20 Juli 2017 |14:41 WIB
Axel Matthew Thomas Ditahan, Polisi: Dia Ikut Permufakatan Salah
Axel Matthew Thomas (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa Axel Matthew Thomas sebagai pemesan Happy Five dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Kedua pelaku yakni berinisial JV dan DRW tertangkap membawa sebanyak 1.118 strip Happy Five di bea cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Lewat runtutan peristiwa mereka mengaku bahwa ada nama Axel sebagai salah satu pemesannya.

"Ini (kasus) pengembangan, karena ada tersangka yang membawa dari Kuala Lumpur ke Jakarta, kemudian kami mendapatkan pemesan-pemesannya termasuk Axel itu," ujar Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Saat ini posisi putra aktor Jeremy Thomas tersebut sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 19 Juli 2017 setelah menjalani proses BAP di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Pihak kepolisian masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut tindak lain yang dilakukan Axel dengan dugaan sebagai penjual atau pemakai.

"Kami dalami lagi apakah yang bersangkutan menjual lagi ataukah dipakai sendiri, masih dalam penyelidikan," tambahnya.

Meski pada tes urine dinyatakan negatif, Axel tetap dijebloskan ke penjara lantaran terlibat dalam transaksi. "Negatif. Tetapi dia ikut permufakatannya itu sudah salah. Memesan barang sudah kena pasal, mentransfer apalagi," pungkas Argo.

Sementara itu pihak keluarga mencoba ikhlas dengan penetapan tersangka dan ditahannya Axel di Rutan Polda Metro Jaya. Sang ayah, Jeremy Thomas selalu mendampingi anaknya untuk bisa melewati kasus ini. Jeremy pun berjanji akan bersikap kooperatif.

"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya sudah membaca di media, dan sebagai ayah, saya di sini ikut bertanggung jawab. Sebagai warga negara yang baik tentu kita harus patuh hukum, kita harus kooperatif. Yang namanya hak penetapan tersangka adalah hak dari pihak Kepolisian. Dan tentunya kalau mereka menetapkan tersangka sudah mempunyai cara atau alat bukti," ujar Jeremy Thomas beberapa waktu lalu.

Axel ditangkap oleh pihak kepolisian pada 15 Juli 2017 di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sebelumnya Axel dan Jeremy Thomas mengaku jika mengalami penculikan dan penganiayaan oleh oknum polisi Sat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Polisi menetapkan Axel sebagai tersangka dengan alat bukti transaksi pembelian Happy Five. Ia disangkakan Pasal 62 sub Pasal 60 ayat 3 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement