Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disebut Tengil, Aris Idol Laporkan Ihsan Tarore ke Polisi

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 07 Juli 2017 |20:26 WIB
Disebut Tengil, Aris Idol Laporkan Ihsan Tarore ke Polisi
Aris Idol (Foto: Sarah)
A
A
A

JAKARTA - Pernyataan tengil yang keluar dari mulut Ihsan Tarore beberapa waktu lalu saat menanggapi kabar hilangnya Aris berbuntut panjang dan memasuki ranah hukum. 

Tak terima dengan pernyataan Ihsan, pria bernama asli Januarisman tersebut mendatangi dan membuat laporan di Polres Jakarta Selatan sore tadi.

"Kedatangan hari ini ke Polres melaporkan saudara Ihsan alias Ihsan Tarore yang telah membuat statement di salah satu media online," ujar Aris saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017).

Kuasa hukumnya, yakni Zecky Alatas menjelaskan kalau pernyataan dari pria yang sempat menjalin hubungan spesial dengan Denada tersebut diduga akan melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Laporan tersebut berisikan tentang pernyataan Ihsan yang menyebutkan kalau kliennya itu memiliki tingkah laki menyebalkan yang berarti mencemarkan nama baik Aris.

"Jam 16.45 kita ada di polres Jakarta Selatan membuat laporan diduga Ihsan Tarore melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Adapun laporannya tentang statement dari Ihsan yang mengatakan pelapor dengan tingkah laku tengil, karena tengil itu dari kamus Bahasa Indonesia adalah orang yang menyebalkan," papar Zecky.

"Iya artinya pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 pencemaran nama baik Aris," tambahnya.

(ade)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement