JAKARTA - Persoalan hak asuh anak yang melanda Five Vi dan sang mantan suami Iwan Setya Budiman kembali dipermasalahkan. Pasalnya putusan Pengadilan Agama di tahun 2008 menyatakan bahwa hak asuh anak bernama Bilqis, jatuh ditangan Five Vi.
Putusan pengadilan agama ditahun 2008 lalu memang menyatakan bahwa hak asuh anak mereka, Bilqis M. Meliska memang jatuh ke tangan wanita kelahiran Mojokerto tersebut. Namun wanita yang juga berprofesi sebagai presenter ini justru tidak mendapatkan hak asuh sang putri sejak 8 tahun silam.
Bahkan mediasi yang dikabarkan akan berlangsung pada hari Minggu 30 April 2017 kemarin tidak berjalan lancar. Kuasa hukum Five Vi, Henry Indraguna bahkan mengaku bahwa kliennya gagal untuk bertemu buah hatinya.
"Kita minta ke Pengadilan Agama untuk melakukan eksekusi terkait putusan MA. Hak asuh dimenangkan oleh Five Vi, inkrah 2008. Kita sudah dapat panggilan eksekusi PA Jaksel besok (Rabu) jam 10 pagi. Kami sudah ke Komnas Perempuan, sudah mengalami banyak penganiayaan dulu. Penganiayaan tahun 2003-2004," ujar Henry Indraguna selaku kuasa hukum Five Vi yang ditemui di KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2017).
"Sebelum ini kami kuasa hukum melakukan mediasi kepada kuada hukum Iwan, Amir Husein. Dijadwalkan hari Minggu untuk berjumpa dengan Bilqis. Pas ketemu Bilqis enggak ada. Ternyata tidak ada," sambungnya.