Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjambak Rambut Tamara Bleszynski Divonis 3 Bulan Penjara

Nurul Hikmah , Jurnalis-Selasa, 10 Januari 2017 |21:06 WIB
Penjambak Rambut Tamara Bleszynski Divonis 3 Bulan Penjara
Pelaku (Foto: Nurul/Okezone)
A
A
A

DENPASAR – Wayan Sobrat, pelaku penjambakan rambut Tamara Bleszynski di Bali, hanya divonis  hukuman 3 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (10/1/2017).
 
I Gde Ginarsa yang memimpin jalannya persidangan dalam agenda putusan tersebut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan pidana ringan seebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.
 
 “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan,” tegasnya.
 
Putusan itu diambil karena terdakwa telah melakukan penganiayaan fisik terhadap  orang lain.

Mendapat vonis yang terbilang ringan itu, terdakwa tampak semuringah dan menyatakan menerima putusan itu.

Putusan lebih ringan dari tuntutan JPU Nyoman Bela Atmaja yang menuntut terdakwa asal Kerobokan, Kuta Utara, Badung ini dengan hukuman selama 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
 
“Kami tidak banding. Sekarang, hanya tunggu eksekusinya saja,” ujar jaksa Bela Atmaja di luar ruangan sidang.
 
Kasus ini bermula kala terdakwa Sobrat melakukan penganiayaan terhadap Tamara Blezyski di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung pada 14 April 2016. Saat itu, Tamara yang berboncengan dengan temannya, Andrian, tiba-tiba dijambak rambutnya oleh Sobrat di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Sobrat menjambak rambut Tamara dengan tangan kirinya saat masih berada di atas motor. Saat menjambak, Sobrat berulang kali mengatakan, ‘Tamara kamu punya karma di Bali, kamu punya karma di Canggu,”

Tidak hanya itu, hampir setiap malam, Tamara mengaku diikuti dan diteror. (ade)

(ful)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement