JAKARTA - Secara resmi, Raffi Ahmad tetah meminta maaf kepada wartawan atas guyonan di acara Happy Show Trans TV pada 1 November. Permintaan maaf Raffi ternyata tak mempengaruhi keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Komisioner KPI, Agatha Lily menjelaskan sejak per tanggal 3 November, KPI telah memberikan sanksi kepada Happy Show Trans TV.
"KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 10 serta Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat 2 dan Pasal 10," kata Agatha saat dihubungi lewat sambungan telefon, Rabu (4/11/2015).
Guyonan Raffi saat menghina profesi wartawan dinilai paling krusial. Penghinaan berat yang membuat KPI bertindak.
"Yang paling fatal penghormatan etika profesi wartawan, karena wartawan harus dihormati, wartawan itu dilindungi undang-undang. KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis," tukasnya.
(rik)