Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Raffi Ahmad Minta Maaf, KPI Tetap Hukum Trans TV

Alan Pamungkas , Jurnalis-Rabu, 04 November 2015 |19:08 WIB
Raffi Ahmad Minta Maaf, KPI Tetap Hukum <i>Trans TV</i>
KPI (Foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Secara resmi, Raffi Ahmad tetah meminta maaf kepada wartawan atas guyonan di acara Happy Show Trans TV pada 1 November. Permintaan maaf Raffi ternyata tak mempengaruhi keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Komisioner KPI, Agatha Lily menjelaskan sejak per tanggal 3 November, KPI telah memberikan sanksi kepada Happy Show Trans TV.

"KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 10 serta Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat 2 dan Pasal 10," kata Agatha saat dihubungi lewat sambungan telefon, Rabu (4/11/2015).

Guyonan Raffi saat menghina profesi wartawan dinilai paling krusial. Penghinaan berat yang membuat KPI bertindak.

"Yang paling fatal penghormatan etika profesi wartawan, karena wartawan harus dihormati, wartawan itu dilindungi undang-undang. KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis," tukasnya.

(rik)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement