Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Benarkan Ciduk Eza Gionino karena Narkoba

Alan Pamungkas , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2015 |17:30 WIB
Polisi Benarkan Ciduk Eza Gionino karena Narkoba
Eza Gionino (Foto: Okezone)
A
A
A

Polisi menyita barang bukti, berupa satu bungkus plastik bening yang berisi sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, satu kotak kaca mata untuk menyimpan bungkus rokok tersebut. Satu buah bong, satu buah cangklong dan dua korek gas.

Dari penangkapan itu, EG disangkakan pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Sekadar diketahui EG ditangkap pada Sabtu 1 Agustus, di rumahnya di Perumahan Cibubur Country 310K CCOV No 22, Cikeas, Bogor, Jawa Barat sekira pukul 00.30 WIB.

(rik)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement