Ludwig pun kecewa karena pernikahannya dengan Jessica berarti sah. Tim kuasa hukum Ludwig pun langsung mengajukan upaya hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pasti kecewa, jujur saja kami kecewa. Tapi move on dong, kan ada upaya hukum," papar kuasa hukum Ludwig, Windri Marieta, saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015).
Kekalahan Ludwig memang menjadi pukulan yang kuat. Pasalnya, berjalannya persidangan fakta dan bukti yang diajukan mendukung argumentasi Ludwig. Pihak Ludwig berharap hakim di PN Selatan lebih bijaksana.
"Masih ada banding, ini sesuatu yang didiskusikan juga sama klien kami. Ini akan hal yang berbeda di PTUN dan PN. Kami berharap hakimnya lebih bijak. Kalau memang tidak benar, ya harus dibatalkan dong. Apakah karena untuk menyembunyikan satu aib, semua orang bisa membuat hal yang tidak-tidak," tandasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(rik)