Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Olga Syahputra Meninggal, Kasus Hukumnya Gugur

Alan Pamungkas , Jurnalis-Rabu, 01 April 2015 |16:47 WIB
Olga Syahputra Meninggal, Kasus Hukumnya Gugur
Olga Syahputra (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebelum meninggal dunia, Olga Syahputra pernah terjerat kasus hukum dan menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah kepada seorang dokter bernama Febby Karina. Lantas bagaimana kelanjutan kasus tersebut?

"Segala penuntutan dinyatakan gugur demi hukum karena yang bersangkutan meninggal dunia," kata Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Duha di ruang kerjanya.

Pengguguran kasus Olga Syaputra versus dokter Febby sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana sehingga gugurnya kasus Olga terjadi demi hukum.

"Pasal 77 (KUHP), kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Febby tak terima dengan candaan Olga pada 23 Mei 2013 di acara Pesbukers. Saat itu, Febby disebut perusak rumah tangga orang.

Tak terima dengan pernyataan Olga, Febby melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Olga pun saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal fitnah, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan tindak pidana dalam Undang-undang. ITE.

(rik)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement