Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hotman Paris Sebut Kasus Raffi Tak Berdasar

Edi Hardian , Jurnalis-Kamis, 18 September 2014 |13:10 WIB
Hotman Paris Sebut Kasus Raffi Tak Berdasar
Hotman Paris sebut kasus Raffi tak berdasar (Foto: Egie)
A
A
A

JAKARTA - Kasus Raffi Ahmad dan BNN terkait penyalahgunaan narkoba dikabarkan akan kembali diperpanjang. Namun, pengacara Hotman Paris menilai, kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum.

"Kalau saya tetap mengatakan itu kasus enggak ada dasarnya, karena UU belum ada. Pasal 1 KUHAP pidana mengatakan, tidak boleh seseorang dipidana kalau belum ada UU, sudah," kata Hotman Paris saat dijumpai di Studio 1 RCTI, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Hotman lantas berpendapat, alasan berkas-berkas Raffi Ahmad selalu dikembalikan oleh Kejaksaan lantaran tidak ada dasar hukum yang menaunginya.

"Kalau kata BNN belum, memang belum ada SP3. Tapi kata hukum, kalau belum ada UU tidak boleh dipidana dong. Itu alasannya kejaksaan berkali-kali mengembalikan berkasnya," ungkap Hotman.

Bahkan, Hotman siap membela Raffi bila kasusnya dengan BNN benar-benar kembali digelar.

"Saya tidak perlu ditunjuk, karena secara de facto pun saya di belakang selama ini. Dari awal sampai akhir saya di belakang," tandasnya.

(nsa)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement