JAKARTA - Sidang perceraian Jay Alatas, dan Christy Jusung telah digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Agenda kali ini adalah duplik, yakni jawaban tergugat (Jay Alatas) terhadap replik yang diajukan penggugat (Christy Jusung).
Selain itu, Christy Jusung meminta nafkah jika proses cerai diputuskan. Presenter Obsesi itu meminta uang Rp60 juta perbulan, untuk nafkahnya jika telah menjanda.
"Perbulan seperti Rp60 juta per bulan, tetap ajukan itu," ungkap kuasa hukum Christy, Miftaahul Jannah, ditemui usai persidangan di PA Jakarta Selatan, Senin (17/3/2014).
Diminta nafkah dengan nominal tersebut, Jay Alatas merasa keberatan. Pasalnya, menurut Jay, Christy telah nusyuz (durhaka), meninggalkan kewajiban sebagai seorang istri, dan pergi dari rumah tanpa izin. Hal tersebut disampaikan Dody Haryanto, kuasa hukum Jay Alatas.
"Kita kembalikan ke Hukum Islam. Pak jay itu mengakui istrinya nusyuz (durhaka) karena sudah meninggalkan rumah. Jadi sudah tidak ada kewajiban memberikan istri nafkah, karena sudah meninggalkan rumah, dan tidak memberikan pelayanan kepada suaminya. Keberatan pastinya untuk membiayai Rp60 juta per bulan. Pak Jay menolak," ungkap Dody.
(nsa)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri