JAKARTA - Setelah band Radja, kini giliran penyanyi dangdut Camel Petir melaporkan tempat karaoke Inul Vista. Camel Petir kecewa karaoke milik Inul menggunakan lagu "Cinta Minyak dan Bensin", dan "Modus" miliknya.
Camel datang sekira pukul 15.00 WIB menggunakan dress berwarna biru didampingi kuasa hukumnya, Yanuar Bagus Sasmito.
"Kita laporkan Inul Vista karena menggunakan lagu Mbak Camel tanpa izin," ungkap Yanuar saat tiba di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2014).
Camel menjadi pendangdut yang ikut melaporkan Inul Vista setelah sebelumnya Jumat 3 Januari 2014, grup band Radja juga melaporkan Inul Vista karena merasa lagu "Parah" digunakan tanpa izin untuk keperluan komersil.
Seperti diketahui, Radja melaporkan Inul Vista, Diva Karaoke, Charly VH Karaoke, Happy Puppy dan Nav Karaoke dengan tuduhan melanggar melanggar pasal 72 UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta. Kelima perusahaan karaoke itupun diancam hukuman tujuh tahun penjara, dan denda sebesar Rp5 miliar. (ram)
(uky)