JAKARTA- Ahmad Dhani dan anak bungsunya, Abdul Qodir Jaelani atau Dul, bakal tetap dijerat hukum sekalipun pihaknya sudah melakukan perdamaian dengan santunan kepada korban luka dan keluarga korban meninggal dunia.
Hal tersebut diungkapkan Sekjen Dewan Polhukam Persatuan Indonesia (Perindo) Ricky Margono kepada Okezone, Senin (9/9/2013). (baca: Kelelahan, Ahmad Dhani Juga Ikut Dirawat)
‘Karena ini bukan delik aduan tapi delik umum,” katanya. (baca: Dhani Sakit karena Pikirkan Korban Kecelakaan Dul)
Menurutnya walau Dul masih di bawah umur, tapi dia tetap bisa dikenakan hukum sesuai dengan undang-undang peradilan anak. Di dalamnya dikatakan, anak umur 12-18 tahun bisa dikenakan pidana. (baca: Polisi Terus Pantau Kondisi Dul)
“Memang betul ada disersi, bisa dilakukan perdamaian agar anak tetap berada anak dan tidak hukum. Tapi disersi hanya berlaku tidak ada korban tindak pidananya. Sekarang jelas ada korban, jelas Dul tidak ada SIM. Dengan begitu bisa masuk ke dalam pidana anak,” kata caleg Partai Hanura Dapil Jawa Barat VIII itu. (baca: Dul Sukses Jalani Tiga Operasi)
Yang kedua, sebagai orangtua, Ahmad Dhani bisa dikenakan pidana. Dia bisa dikenakan pasal 359 KUHP yaitu tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. “Dul masih di bawah umur, masih di bawah kekuasaan orangtua. Orangtua harus monitor betul-betul anaknya,” katanya. (baca: Usai Operasi, Kondisi Dul Kian Membaik).
Foto Mobil Dul Ringsek
Foto Warga Abadikan Mobil Dul yang Ringsek
Foto Putri Mulan Jameela Jenguk Dul
Foto Al Jenguk Dul di RSPI
Foto El Jenguk Dul di RSPI
Foto Keluarga Dhani Minta Maaf
(uky)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri