Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sopir Taksi Perampok Anis "Bee Violet" Diancam 9 Tahun Penjara

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Jum'at, 28 Desember 2012 |11:31 WIB
Sopir Taksi Perampok Anis
Anis "Bee Violet" (Foto: Galuh/Okezone)
A
A
A

DEPOK- Polres Depok berhasil mengungkap kasus perampokan dan penculikan vokalis Band Bee Violet, Anis Muwaqaf (18) di dalam taksi Taxiku. Deni Samsudi yang berhasil merampas barang milik korban, ditangkap setelah buron selama tiga hari.

Deni ditangkap di kawasan Jati Uwuh, Poris, Tangerang, Banten. Dia dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Kami jerat dengan 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, sembilan tahun ancamannya, jadi korban naik taksi dari depan ITC Depok dengan tujuan Bekasi, Jatibening. Lalu dibawa putar-putar," tegas Kapolres Depok AKBP Achmad Kartiko kepada wartawan dalam Konferensi Pers di Polres Depok, Jumat (28/12/12).

Achmad menambahkan, Anis diajak berputar-putar dari arah Margonda, Juanda, Jalan Raya Bogor, Citereup, Kranggan. Saat tiba di Citereup, tangan Anis pun diikat dan disekap.

"Korban sudah ditodong pelaku, ditodong pisau, diambil HP dan uang Rp 300 ribu, beruntung korban melarikan diri, dibantu masyarakat ke polres Depok. Tadi malam bisa kita tangkap wilayah Tangerang, dengan bekerjasama dengan Polres Kabupaten Bogor," tandasnya.

(rik)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement