JAKARTA - Pengacara kondang Farhat Abbas dilaporkan oleh pelantun "Butiran Debu", Rija Abbas alias Rumor ke Polda Metro Jaya pada Jumat 23 November, pekan lalu. Farhat dinilainya telah mencemarkan nama dibaik dirinya sebagai penyanyi.
Kini Farhat kembali dilaporkan oleh pengacara Ramdan Alamsyah secara pribadi kerena mereka jadi "Sasaran tembak".
Sehingga salah satu tim kuasa hukum Rija, Salah satu tim kuasa hukum Rija, Ramdan Alamsyah melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya, sore tadi karena telah mencemarkan nama baiknya. Farhat sempat mengatakan "Saya akan mempermalukan kalian semua" saat mendampi Rija ke Polda.
"Hubungan sebelumnya baik-baik saja tidak ada masalah. Mengapa seorang Farhat yang mengerti hukum tapi melanggar hukum, seolah-olah dia (farhat) kebal hukum. Siapa pun dia, Farhat tidak kebal hukum," ucap Ramdan ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2012)
Menurutnya Farhat telah mencederai nilai,ilai profesi seorang pengacara karena ucapan-ucapannya di jejaring sosial Twitter yang menjelekkan seseorang.
"Twitter bukanlah untuk tempat penghinaan. Kita menyayangkan dan menghimbau tidak ada lagi penghinaan lewat Twitter," ungkapnya.
Farhat sendiri dituntut dengan Pasal 27 ayat 3, Pasal 45, dan Pasal 36 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancamannya kurungan 11 tahun penjara.
(tre)