JAKARTA - Perseteruan antara Rija Abbas alias Rumor dengan pengacara Farhat abbas tampaknya akan semakin meruncing. Pasalnya, sore tadi kuasa hukum Rija, Ramdan Alamsyah secara pribadi melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Atas tuduhan tersebut Farhat dapat dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 11 tahun dan denda 11 Miliar Rupiah.Sebelumnya, pada laporan pertama Farhat terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Hari ini saya laporkan secara pribadi seorang Farhat Abbas atas dugaan pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Dia (Farhat) dituntut dengan Pasal 27 ayat 3, Pasal 45, dan Pasal 36 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ucap Ramdan ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2012).
Ia mengaku mendapat ancaman melalui akun jejaring sosial Twitter yang berasal dari Farhat saat mendampingin Rija melaporkan suami dari penyanyi Nia Daniati itu ke Polda Metro Jaya pada Jumat 23 November, pekan lalu.
Menurut Ramdan isi tulisan Farhat di akun pribadinya bernama @farhatabbaslaw berbunyi, "Saya akan mempermalukan kalian smua,"
Menurutnya, Farhat sudah keterlaluan serta tidak menghormati profesi sesama pengacara.
"Ini sudah sangat keterlaluan menyerang saya secara pribadi membuat citra pengacara jadi tidak terhormat. Farhat sudah kelewatan, kayak kekanak-kanakan," katanya.
(tre)