JAKARTA - Kasus video porno yang melibatkan Nazriel Irham (Ariel), Luna Maya, dan Cut Tari tidak berhenti setelah hukuman dijatuhkan kepada Ariel. Status Luna Maya dan Cut Tari telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Posisinya memang masih tersangka," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anang Iskandar, Senin (23/7/2012).
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelediki kasus yang mencuat pada 2010 lalu. Bisa jadi penyidik menemukan bukti-bukti baru, Luna Maya dan Cut Tari kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Itu tergantung penyidiknya yang akan memanggil, kalau perlu akan dilakukan, tapi kalau tidak ya tidak," jelas Anang.
Luna Maya dan Cut Tari disangkakan terjerat pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal satu tahun, dan denda antara Rp250 juta sampai Rp6 miliar.
(ega)