JAKARTA - Dugaan pembohongan publik yang dilakukan produser film Mr Bean Kesurupan Depe, KK Dheraaj, di mana pemeran Mr Bean bukan Rowan Atkinson, membuatnya dapat menghadapi masalah hukum.
Menurut Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, produser film tersebut dapat dijatuhkan sanksi pidana jika terbukti melakukan pembohongan publik terhadap film yang dibintangi Dewi Persik itu.
"Ini bisa jadi pidana, juga bisa jadi perdata kalau memang membohongi publik. Bisa jadi perdata kalau konsumen, dalam hal ini penonton, tidak mendapatkan apa yang mereka dapatkan melalui informasi," ungkap Tulus saat dihubungi wartawan, Jumat 8 Juni 2012.
Jika terbukti bersalah telah melakukan pembohongan publik terhadap para penonton, maka dia diwajibkan mengganti semua kerugian yang terjadi.
"Jika terbukti bersalah maka produser harus mengembalikan uang tiket atau membayar kerugian imateriil penonton," tandasnya.
(nsa)