BANDUNG - Pihak kepolisian belum akan memanggil Donny ‘Kuburan’ untuk dimintai keterangan dengan status sebagai terlapor kasus dugaan pemerkosaan dengan korban NYL (22).
Saat ini, penyidik Polrestabes Bandung masih mengumpulkan keterangan tambahan dari pelapor dan beberapa saksi. Jika keterangan telah dihimpun, pemilik nama Donny Akbar Raymuzada pun akan segera dilayangkan surat panggilan pemeriksaan.
“Kita belum bisa melayangkan surat panggilan kepada Donny. Ini dikarenakan masih ada saksi lainnya yang bakal dipanggil untuk diperiksa,” tegas Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami, ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (18/1/2011).
Menurutnya, kasus yang telah berlangsung setahun silam, membuat penyidik harus lebih banyak mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengaitkan terlapor dengan sangkaan pemerkosaan, seperti yang dilaporkan NYL.
“Bila memang terbukti, langsung kita tetapkan tersangka (Donny),” imbuh Endang.
Namun disinggung kapan dilakukan pemeriksaan, Endang belum bisa memastikan.
“Kasusnya sudah lama atau tidak, itu tidak masalah bagi kami. Karena kasus pemerkosaan itu masihh bisa dibuktikan melalui visum yang sedang kita lakukan,” tutur Endang.
(nov)