JAKARTA- Sejumlah selebriti di Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Artis SInetron Indonesia (PARSI) dan Persatuan Artis Film Indonesia n(PARFI) menolak kebijakan pemerintah yang memberlakukan pajak 30 persen. Mereka pun bersafari menemui sejumlah pejabat agar kebijakan ini dicabut.
Diketahui kalangan profesional termasuk artis di dalamnya dikenakan pajak 30 persen, jika berpenghasilan Rp500 juta pertahun. 25 persen untuk Rp250 juta, 15 persen untuk Rp50 juta dan 5 persen untuk di bawahnya.
Beberapa waktu lalu, sejumlah artis bertemu Ketua DPR Marzuki Alie menolak kebijakan ini, karena dianggap membebankan. Memangnya apa alasan artis menolak kebijakan pajak tersebut?
Berikut wawancara khusus okezone dengan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Yenny Rachman:
Bagaimana tanggapan Anda tentang pajak 30 persen untuk artis?
Kalau memang ada rencana seperti itu tentu saya berharap kebijakan itu masih bisa dipertimbangkan lagi. Yang namanya artis atau pekerja seni itu kan pasti ada masa-masanya.
Tidak mungkin selalu ada berada di atas terus. Jadi tidak bisa jadi patokan kalau artis, pekerja seni itu selalu banyak uang terus. Karena ada yang karirnya kadang sebentar kadang-kadang tidak.
Tapi setuju atau tidak?
Kalau penerapannya sampai 30 persen seperti itu tentu saya tidak setuju. Menurut saya angka (30%) itu terlalu tinggi untuk diterapkan kepada artis. Artis atau pekerja seni itu punya kontribusi juga terhadap bangsa dan masyarakat kita.
Pajak juga memberikan hasil kepada masyarakat?
Memang sebagai warga negara kita harus membayar pajak. Karena masih banyak yang harus di benahi lagi di negara kita. Tapi jangan disamaratakan antara artis dengan perusahaan-perusahaan atau pengusaha besar. Karena karir artis itu tidak sepanjang masa.
Artinya pajak artis harus dibedakan?
Iya karena alasan itu tadi. Saya lebih setuju kalau pajak untuk film asing yang dinaikkan. Karena selama ini pajak untuk film asing masih kurang sepadan kalau dibandingkan dengan pajak film nasional. Jadi pajak film asing itu harusnya tidak bisa disamakan dengan film lokal. Pajak film asing harus lebih tinggi.
Ini jadi beban buat artis gak?
Kalau pajaknya tinggi begini tentu sangat membebani artis. Jadi pajak itu jangan sampai membebani.
Kalau soal transparansi pajak khususnya dari dunia hiburan, bagaimana?
Selama ini yang kita lihat transparansi pajak kita memang kurang transparan. Misalnya saja pajak tontonan. Selama ini pajak hasil dunia hiburan belum transparan dan tidak terhubung langsung dengan dinas pajak terkait.
Jadi pajak hasil dunia hiburan harusnya dikembalikan ke APBN atau APBD untuk dialokasikan kembali ke pekerja seni melalui organisasi keprofesian seperti Parfi untuk melakukan pembinaan kepada anggotanya yaitu para pekerja seni.
Menurut Anda, seperti apa belum transparannya pajak tontonan?
Iya pajak tontonan memang belum transparan. Misalnya kalau kita bisa tahu berapa hasil penonton sebuah film di bioskop maka kita tentu bisa tahu berapa hasil yang didapat dari pajaknya. Jadi kita juga bisa kontrol berapa jumlah pajaknya. Selama ini kan kita tidak bisa tahu dan mengontrol.
Parfi sendiri bisa mengontrol tranparansi pajak tontonan?
Selama ini saja kadang kita (Parfi) tidak tahu berapa jumlah pajak yang didapat dari tontonan film. Karena sistemnya masih belum terhubung langsung antara pihak bioskop dan pihak pajak. Harusnya memakai sistem online, jadi pajak tontonan juga bisa dilihat rakyat di situs perpajakan. Kalau begitukan enak, karena transparan dan semua orang bisa tahu.
Katanya banyak artis yang tidak bayar pajak?
Kalau menurut saya daripada menyorot artis-artis yang katanya tidak bayar pajak mendingan pihak dinas pajak menyoroti pajak-pajak perusahaan besar saja. Selama ini apakah perusahaan-perusahaan besar itu sudah jujur soal pajak. Jadi fokus ke pajak perusahaan besar saja agar mereka transparan.
Kita tentu sudah tahu hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Tapi pihak dinas pajak juga harusnya melakukan sosialisasi biar orang juga tahu. Lalu sistem pembayaran pajaknya juga harus disederhanakan.
Parfi sendiri berbuat apa?
Kalau memang itu akan dijadikan sebuah kebijakan tentu kita akan mengimbau kepada pemerintah untuk tidak menerapkan pajak yang tinggi kepada artis dan pekerja seni apalagi sampai 30 persen.
Akan jadi pembahasan di PARI?
Insya Allah akan jadi pembahasan di Parfi karena kita juga berkeberatan. Apalagi ini juga akan menyangkut pekerja seni yang ada di Parfi.
Apa yang harusnya dilakukan pemerintah?
Selama ini kita lihat banyak artis-artis yang di akhir hayatnya hidupnya nelangsa. Harusnya mereka-mereka ini yang jadi perhatian pemerintah. Karena selama ini kontribusi pemerintah kurang terhadap artis-artis yang dimasa tuanya hidup susah. Padahal banyak artis yang punya kontribusi tapi nasibnya kurang beruntung. Jadi pemerintah juga harus memiliki kepedulian.
Jadi harusnya berapa persen pajaknya?
Kalau menurut saya pajaknya itu antara 5-10 persen saja. Bahkan kalau bisa hanya 5 persen saja. Kalau itu masih bisa dibilang normal. Jadi tidak terlalu membebani dan memberatkan artis atau pekerja seni.
(uky)