JAKARTA - Tak tanggung-tanggung pengusaha restoran cepat saji Bambang Rahmadi menuntut seterunya Ahmad Dhani sebesar Rp6,3 triliun. Pasalnya Ahmad Dhani dianggap telah menyebarkan fitnah.
"Tuntutan materiil sebesar Rp1,3 triliun dan tuntutan immateriil Rp6 triliun," kata pengacara Bambang Rahmadi, Ferimon Bakri SH, saat jumpa pers di Airman Planet Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (5/3/2008) malam.
Dia menyatakan bahwa Dhani telah menyebar fitnah. Dhani juga dianggap sering berbicara mencla-mencle. "Makanya kita ingin meminta Dhani membuktikan perkatannya itu. Karena dia telah menggunakan ibu Yuyuk untuk urusan pribadinya," tandas Ferimon.
Ferimon menyebutkan bahwa kliennya telah melaporkan Ahmad Dhani ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, dan perbuatan yang tidak menyenangkan.
"Karena ucapan-ucapannya itu membuat kliennya saya merasa terpukul dan terzalimi. Kita tahu omongan itu adalah rekayasa Dhani. Kita tahulah Dhani itu orang seperti apa. Kalau diistilahkan Dhani itu musang berbulu domba. Pokoknya dalam hal ini tidak ada upaya damai, karena ini sudah menyangkut pelecehan moral kepada klien kami," tegas Ferimon.
(mbs)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri