BOGOR - Nasib Pasha ditentukan ketukan palu hakim hari ini. Vokalis band Ungu yang menjadi terdakwa pemukulan terhadap Idea Fasha ini dijatuhi hukuman penjara lima bulan, dengan masa percobaan delapan bulan.
Itu artinya, Pasha tidak harus menjalani hukuman penjara jika selama delapan bulan tidak kembali melakukan kesalahan yang sama, yang membuatnya harus berurusan dengan hukum lagi.
Sebelum putusan dibacakan, ketua hakim Binsar P Pakpahan, SH dan dua hakim anggota membacakan kesimpulan sidang. Selama kesimpulan dibacakan, Pasha terus menunduk. Baru setelah kesimpulan selesai, dia menegakkan kepala dan berdiri menunggu keputusan hakim dibacakan.
"Pasha, Anda diharapkan tidak melakukan kesalahan yang sama dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Saya harap Anda bisa menjaga sikap agar tidak gampang emosi dan jangan mudah melakukan tindak kekerasan. Harus lebih hati-hati," pesan Binsar kepada Pasha sebelum sidang ditutup, di Pengadilan Negeri Bogor, Jalan Pengadilan No 10, Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/1/2008).
Pasha yang diberi wejangan menganggukkan kepala tanda setuju.
Sepanjang sidang, Pasha terlihat diam tanpa banyak bicara. Ada apa?
"Tadi di sidang gue tegang banget. Nggak bisa diungkapkan dengan kata-kata deh, bener-bener tegang. Makanya, gue diam dan berusaha tetap tenang. Gue nggak mau memperlihatkan ketegangan itu," jelas Pasha.
Dari kejadian ini, Pasha memetik hikmah tersendiri.
"Dari masalah ini gue dapat pelajaran untuk gue pribadi. Ke depan nanti, gue harus lebih hati-hati karena ini negara hukum," tuturnya.
(ang)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari