JAKARTA - Penyidik Polsek Pancoran resmi menetapkan pria bernama Muhammad Hatta Rahman sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan ringan terhadap istri mendiang Epy Kusnandar, Karina Ranau. Kendati demikian, pihak kepolisian memastikan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
Kapolsek Pancoran, Kompol Suminto mengungkapkan alasan dibalik keputusan tersebut. Hal ini merujuk pada pasal yang disangkakan, yakni tindak pidana penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan.
"Untuk 352 kita tidak bisa melakukan penahanan. (Pasal) 352 karena penganiayaan ringan, ancaman 3 bulan," kata Kompol Suminto kepada awak media di Mapolsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Suminto menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Karina terkait insiden penganiayaan yang terjadi pada 15 Juni 2026 lalu.
Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menggelar perkara pada awal pekan dan menaikkan status terlapor menjadi tersangka.