“Kalau memang usulannya itu diterima antara penggugat dan tergugat, artinya gugatan itu bisa dicabut,” tuturnya.
Sementara itu, proses hukum antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih menjadi perhatian publik, terutama polemik hak asuh anak. Jaenudin berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar mengenai vila dan proses perdamaian.
Ia menegaskan bahwa mediasi merupakan ruang bagi kedua pihak untuk mencari titik temu, dengan keputusan akhir bergantung pada kesepakatan bersama.
(kha)