JAKARTA - Presenter Ruben Onsu tak tinggal diam ketika dituding melakukan tindak pidana pencabulan. Bapak empat anak itu mengambil langkah hukum tegas dengan membuat aduan resmi terkait dugaan laporan palsu.
Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu mengatakan, tudingan miring yang diarahkan kepada kliennya sama sekali tidak berdasar. “Atas tuduhan itu, Ruben menggunakan haknya untuk mengadukan dugaan laporan palsu,” ujarnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Klien kami membuat pengaduan masyarakat atau dumas terkait dugaan laporan palsu, pada 17 Oktober 2026. Semua pihak yang terlibat dalam laporan itu akan diperiksa dan ada undangan klarifikasi dari kepolisian,” imbuhnya.
Minola Sebayang mengungkapkan, Ruben Onsu tidak terlihat panik saat pertama kali mengetahui adanya laporan pencabulan dari sejumlah organisasi masyarakat dan aliansi mahasiswa (PBMI, GMNI, dan GMKI) tersebut. Dia justru menduga ada motif terselubung di balik tuduhan tersebut.
“Ya lucu saja karena semuanya seperti sudah dipersiapkan. Mungkin dikira untuk barang ‘barteran’. Tapi Ruben memilih melaporkan kembali orang-orang yang diduga membuat laporan palsu tersebut,” tuturnya menambahkan.
Kuasa hukum Ruben Onsu itu memastikan, kliennya tidak akan meladeni perang opini di media sosial dan memilih fokus pada proses hukum. Minola pun memperingatkan, pelapor berpotensi menghadapi konsekuensi pidana berat jika tuduhannya tidak terbukti di hadapan penyidik.
“Ketika proses hukum berjalan dan tuduhan tersebut tidak terbukti, maka orang-orang tersebut sangat rentan dikenai pasal pencemaran nama baik, laporan palsu, dan fitnah,” imbuh pengacara 57 tahun itu.
Tak hanya membantah keras tuduhan pencabulan yang dilayangkan kepada, kuasa hukum Ruben Onsu juga mempertanyakan legalitas serta kapasitas pelapor yang mengklaim sebagai lembaga atau organisasi tertentu.
“Silakan dibuktikan nanti laporannya. Kalau kami, memilih melaporkan kembali pihak-pihak yang diduga membuat laporan palsu tersebut,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ruben Onsu dilaporkan organisasi masyarakat dan aliansi mahasiswa atas dugaan pencabulan sesama jenis di Polda Metro Jaya, pada 15 Oktober 2026. Dari laporan itu diketahui, ada 2-3 korban yang mengaku dicabuli sang presenter pada 2024.*
(SIS)