"Masih bisa. Sebelum hakim menjatuhkan putusan, masih bisa. Yang penting kesepakatan itu sama-sama sepakat. Dan setelah sepakat disampaikan ke persidangan. Bisa," imbuhnya.
Meski demikian, pihak pengadilan enggan mengomentari secara spesifik pemicu yang membuat mediasi kedua belah pihak sebelumnya belum mencapai kata sepakat.
"Wah, itu saya enggak tahu atuh, Mas. Saya enggak tahu. Nanti tanya kuasanya," tandas Richard.
(kha)