"Besok ini akan sangat istimewa, besok akan dijelaskan bagaimana kalau seandainya kuasanya ini disuruh melaporkan perusahaan atau pimpinan perusahaan, tapi yang dilaporkan adalah pribadi. Nah, bagaimana nih seharusnya?" kata Faizal.
Tak hanya itu, sang ahli juga akan membedah konsekuensi hukum apabila proses peradilan didasarkan pada barang bukti yang tidak sah atau diduga palsu.
"Terus nanti juga akan disampaikan apakah dibenarkan mengambil keputusan dari alat bukti yang tidak sah atau alat bukti yang tidak autentik atau alat bukti atau barang bukti yang palsu? Dan seandainya keputusan hukum diambil dari barang bukti yang palsu atau tidak sah itu, apa yang bisa dilakukan pihak yang dirugikan?" imbuhnya.
Selain mantan Hakim Agung, tim kuasa hukum Richard Lee juga menjadwalkan kehadiran ahli keuangan forensik untuk memperkuat pembelaan kliennya di hadapan majelis hakim.
"Karena ahli ini juga mantan Hakim Agung dan juga banyak memutuskan perkara-perkara besar di Indonesia. Jadi sehingga dengan pengalamannya ini kami harap beliau sebagai ahli yang juga dapat memperjelas posisi kasusnya Richard Lee, sehingga bisa terang benderang dan bisa majelis ini memberikan keputusan yang seadil-adilnya," pungkas Faizal.
(kha)