JAKARTA - Kuasa hukum 85 korban dugaan penipuan investasi emas, Bionda Johan Anggara, menanggapi klarifikasi Jennifer Coppen terkait dugaan investasi emas bodong yang menyeret namanya. Adapun klarifikasi Jennifer diunggah di akun Instagramnya pada Jumat (9/10/2026).
Menanggapi hal tersebut, Bionda mengapresiasi langkah Jennifer yang telah memberikan penjelasan kepada publik. Namun ada satu poin yang ia soroti dalam klarifikasi tersebut.
Ia menyoroti pernyataan sang artis yang mengaku telah memutus kontrak dengan pihak perusahaan sejak 2026. Menurut Bionda, pemutusan kontrak yang dilakukan Jennifer pada 19 Juni 2026 semestinya disertai dengan pengumuman kepada masyarakat apabila memang ditemukan persoalan dalam kerja sama tersebut.
Langkah itu dinilai penting agar masyarakat dapat lebih berhati-hati sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
“Yang kami tanggapi adalah bahwa harusnya pada saat pemutusan kontrak, kalau memang itu bermasalah, harusnya dipublikasi, di-publish ke masyarakat bahwa memang ada terjadi permasalahan hukum,” ujar Bionda dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (12/10/2026).
Ia menilai, informasi mengenai pemutusan kontrak tersebut setidaknya bisa menjadi perhatian bagi masyarakat untuk mencari tahu alasan di balik berakhirnya kerja sama. Dengan begitu, calon investor dapat mempertimbangkan kembali keputusannya sebelum ikut bergabung.
Bionda menduga, keterlibatan figur publik dalam promosi investasi menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat percaya dan akhirnya menanamkan uang mereka. Karena itu, ia menilai figur publik memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu mencegah bertambahnya korban.
“Yang namanya korban ini kan memang kami melihat percaya karena ada public figure di dalam promosi itu,” katanya.
Meski demikian, Bionda menegaskan pihaknya memahami bahwa keterlibatan figur publik dalam promosi tidak serta-merta membuktikan bahwa mereka mengetahui atau ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Ia pun mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi persoalan ini. Menurutnya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum ada putusan pengadilan.
“Jadi seseorang itu tidak dinyatakan bersalah atau melakukan tindak pidana kalau belum ada putusan pengadilan,” ujarnya.
Menurut Bionda, meski mengaku telah menghentikan kerja sama namun para publik figur tersebut tetap saja masih berstatus sebagai saksi. Ia berharap mereka dapat memenuhi panggilan penyidik dan bekerja sama untuk membantu mengungkap persoalan yang terjadi.
Selain Jennifer Coppen, Bionda turut menyinggung klarifikasi dari figur publik berinisial KL yang disebut telah memutus kontrak pada 18 September. Menurutnya, pengumuman kepada publik mengenai pemutusan kontrak juga penting agar masyarakat mengetahui adanya persoalan dalam kerja sama tersebut.
Sementara itu, ia menyebut figur publik berinisial NN hingga saat ini belum memberikan klarifikasi. Namun, Bionda tidak menjelaskan lebih lanjut alasan yang bersangkutan belum menyampaikan pernyataan kepada publik.
(kha)