Ia menilai, informasi mengenai pemutusan kontrak tersebut setidaknya bisa menjadi perhatian bagi masyarakat untuk mencari tahu alasan di balik berakhirnya kerja sama. Dengan begitu, calon investor dapat mempertimbangkan kembali keputusannya sebelum ikut bergabung.
Bionda menduga, keterlibatan figur publik dalam promosi investasi menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat percaya dan akhirnya menanamkan uang mereka. Karena itu, ia menilai figur publik memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu mencegah bertambahnya korban.
“Yang namanya korban ini kan memang kami melihat percaya karena ada public figure di dalam promosi itu,” katanya.
Meski demikian, Bionda menegaskan pihaknya memahami bahwa keterlibatan figur publik dalam promosi tidak serta-merta membuktikan bahwa mereka mengetahui atau ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Ia pun mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi persoalan ini. Menurutnya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum ada putusan pengadilan.