Billy Syahputra Siap Polisikan Penyebar Wajah Anaknya

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2026 17:25 WIB
Billy Syahputra Siap Polisikan Penyebar Wajah Anaknya. (Foto: Okezone)
Share :

"Seperti diatur dalam Pasal 65 ayat 2 UU Perlindungan Data Pribadi, tidak diperbolehkan mengunggah data pribadi tanpa izin. Hal ini juga diatur dalam Pasal 67 ayat 2 UU PDP. Jika terbukti melanggar, maka si penyebar terancam 4 tahun penjara," katanya.

Fahmi menambahkan, pihaknya telah resmi memegang surat kuasa dan tinggal mematangkan barang bukti sebelum menyambangi kantor polisi.

"Besar kemungkinan Billy akan melaporkan yang bertanggung jawab atas persoalan di tempat tersebut. Kita akan berkonsultasi tentang locus delicti-nya, apakah di Bali, Polda Metro Jaya, ataukah di Bareskrim," pungkasnya.

(ant)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya