Jennifer Coppen hingga Kirana Larasati Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar, Korban Lapor Polisi

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2026 17:30 WIB
Jennifer Coppen hingga Kirana Larasati Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)
Share :

JAKARTA - Sejumlah figur publik dan influencer ternama di media sosial kembali terseret dalam pusaran kasus dugaan investasi bodong dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijalankan PT Divine Gold Jewelry dengan total kerugian mencapai Rp25 miliar.

Dalam kasus ini, sebanyak 85 orang menjadi korban dugaan penipuan investasi emas dan perak lewat modus investasi.

Kuasa hukum para korban, Bionda Johan Anggara, mengungkapkan bahwa keterlibatan para pesohor tersebut menjadi faktor utama para kliennya berani menggelontorkan dana hingga miliaran rupiah.

"Tetapi yang paling utama sebenarnya, setelah kami kroscek mengapa para korban ini semua tertarik, karena adanya publik figur. Itu adanya influencer, di mana kami sebutkan inisialnya adalah JC (Jennifer Coppen), KL (Kirana Larasati), terus satu lagi adanya NN (Nope Novian)," ujar Bionda saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).

Tak hanya ketiga nama tersebut, Bionda menambahkan pihaknya juga mendeteksi adanya keterlibatan tokoh publik asal Bali berinisial AWK dalam materi promosi perusahaan tersebut.

Kendati demikian, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta kepolisian meminta klarifikasi dari para figur publik tersebut.

"Kami mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Kami anggap ini masih proses penyelidikan. Tetapi, setidaknya ada kepastian hukum dan keadilan, setidaknya diklarifikasi. Apakah publik figur ini memang terlibat, atau korban, atau dari awal sudah tahu ada mens rea-nya? Kami bikin LP supaya perkara ini terang benderang," tegas Bionda.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Zainul Arifin, menyebut pihaknya telah mengantongi berbagai barang bukti berupa video, foto promosi, hingga riwayat percakapan digital para artis yang di-endorse. Menurutnya, ada figur publik yang mulai beritikad kooperatif untuk membuka aliran dana tersebut kepada penyidik.

"Di media sosial juga disampaikan, dia mengakui sebagai endorse dan dia akan kooperatif menyampaikan informasi-informasi ke penyidik. Berapa jumlah uang yang dia terima, siapa yang mengajak untuk endorse, dan apakah ada hubungan hukum antara dia dengan perusahaan tersebut," tutur Zainul.

Zainul pun mengultimatum figur publik lain yang belum menunjukkan iktikad baik demi mengembalikan hak para korban.

Kasus ini dilaporkan dengan pasal berlapis, mulai dari penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan korporasi dengan ancaman pidana akumulatif hingga 20 tahun penjara.

(ant)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya