JAKARTA - Sejumlah figur publik dan influencer ternama di media sosial kembali terseret dalam pusaran kasus dugaan investasi bodong dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijalankan PT Divine Gold Jewelry dengan total kerugian mencapai Rp25 miliar.
Dalam kasus ini, sebanyak 85 orang menjadi korban dugaan penipuan investasi emas dan perak lewat modus investasi.
Kuasa hukum para korban, Bionda Johan Anggara, mengungkapkan bahwa keterlibatan para pesohor tersebut menjadi faktor utama para kliennya berani menggelontorkan dana hingga miliaran rupiah.
"Tetapi yang paling utama sebenarnya, setelah kami kroscek mengapa para korban ini semua tertarik, karena adanya publik figur. Itu adanya influencer, di mana kami sebutkan inisialnya adalah JC (Jennifer Coppen), KL (Kirana Larasati), terus satu lagi adanya NN (Nope Novian)," ujar Bionda saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
Tak hanya ketiga nama tersebut, Bionda menambahkan pihaknya juga mendeteksi adanya keterlibatan tokoh publik asal Bali berinisial AWK dalam materi promosi perusahaan tersebut.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta kepolisian meminta klarifikasi dari para figur publik tersebut.
"Kami mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Kami anggap ini masih proses penyelidikan. Tetapi, setidaknya ada kepastian hukum dan keadilan, setidaknya diklarifikasi. Apakah publik figur ini memang terlibat, atau korban, atau dari awal sudah tahu ada mens rea-nya? Kami bikin LP supaya perkara ini terang benderang," tegas Bionda.