Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Cerai, Sidang Diputus Verstek

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 17:44 WIB
Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Cerai. (Foto: Instagram/@_demianaditya_)
Share :

Regulasi tersebut memberikan ruang bagi hakim untuk memutus perkara apabila tergugat tidak hadir setelah diberi kesempatan panggilan ulang.

"Begini, kalau dalam pasal 125 HIR itu bisa diputus satu kali, namun pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Nah ini dua kali. Jadi dua kali dipanggil, tidak hadir, maka pengadilan kemudian mengerjakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek," tuturnya.

Terkait proses pembuktian kilat yang digelar di persidangan, Abid membeberkan bahwa majelis hakim memeriksa kelengkapan dokumen administratif pernikahan hingga mendengarkan keterangan saksi dari pihak Sara Wijayanto.

"Ya alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lain. Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu saksi, cuma kalau di Pengadilan Agama masalah perceraian itu biasanya saksi lebih diutamakan," jelas Abid.

Disinggung mengenai adanya tuntutan harta gana-gini di balik perceraian tersebut, Abid memperkirakan gugatan Sara murni hanya ingin berpisah. Sebab, tidak ada proses perdebatan materi berkepanjangan di dalam ruang sidang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya