2 Syarat Pablo Benua Mau Jadi Kuasa Hukum Sarwendah dalam Perkara Hak Asuh Anak

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 08:30 WIB
Pablo Benua (tengah) memberikan dua syarat saat Sarwendah meminang dirinya untuk bergabung dalam tim kuasa hukumnya. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengacara Pablo Benua mengungkapkan alasannya bergabung sebagai tim kuasa hukum Sarwendah dalam kasus gugatan hak asuh anak yang dilayangkan sang mantan suami, Ruben Onsu. 

Pengacara 46 tahun itu mengungkapkan, dirinya dan sang istri, Rey Utami, memutuskan menjadi salah satu tim kuasa hukum Sarwendah karena diminta langsung oleh ibu dua anak tersebut. Sebelum menerima kuasa, Pablo sempat berkomunikasi dengan Ruben.

Tak hanya komunikasi lewat telepon, Pablo menyebut, Ruben Onsu sempat mendatangi rumahnya untuk membahas konflik dengan Sarwendah. Kala itu, presenter 43 tahun tersebut menyampaikan keinginannya untuk bisa bertemu anak-anaknya.

“Ruben Onsu bilang, dia hanya mau satu hal: ketemu anaknya. Sudah, itu saja,” ungkap Pablo menambahkan.

Karena itu, sebelum benar-benar memutuskan untuk membela kepentingan hukum Sarwendah, Pablo menyampaikan dua syaratnya dalam menangani kasus tersebut. Pertama, Pablo tak ingin terlibat dalam upaya menghalang-halangi Ruben bertemu anak.

Pablo Benua (tengah) memberikan dua syarat saat Sarwendah meminang dirinya untuk bergabung dalam tim kuasa hukumnya. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)

“Saya tidak ingin satu detik pun ada menghalang-halangi seorang ayah untuk bertemu dengan anaknya. Saya tidak mau Ruben Onsu tidak bisa bertemu dengan anak-anaknya,” ujar Pablo menegaskan.

Kedua, Pablo meminta Sarwendah membuka data dan melakukan audit terkait nafkah agar persoalan tersebut tidak menimbulkan salah paham di kemudian hari. “Jadi Sarwendah harus membuka selebar-lebarnya datanya agar masalah ini bisa selesai,” imbuhnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya