JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari proses perceraian aktris Raisya Bawazier dan suaminya, Zidan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sang suami dikabarkan sudah tidak lagi memenuhi kewajibannya memberikan nafkah lahiriah selama berbulan-bulan.
Kuasa hukum Raisya Bawazier, Machi Achmad, mengungkapkan kliennya ditelantarkan perihal nafkah terhitung sejak Agustus hingga Oktober ini.
"Ada fakta yang menarik, bahwa sejak bulan Agustus, September, Oktober, itu klien kami belum diberikan nafkah," ujar Machi Achmad saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Machi menegaskan bahwa merujuk pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, nafkah tersebut wajib dipenuhi hingga ikrar talak resmi dibacakan oleh majelis hakim.
"Sebelum melakukan permohonan talak sampai dengan nanti adanya ikrar talak, itu kan masih harus dinafkahi ya. Dan itu masuk dalam nafkah terutang," lanjutnya.