JAKARTA - Aktris Rebecca Klopper mendatangi Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin pada Rabu (7/10/2026). Kehadiran dara berusia 24 tahun ini diketahui untuk melakukan konsultasi hukum dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber terkait persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sandy Arifin, menjelaskan bahwa kedatangan mereka membawa dua agenda utama. Selain berkonsultasi, pihak Rebecca juga memberikan perkembangan terkini sekaligus mengapresiasi penanganan perkara sebelumnya yakni penyebaran video syur yang telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini kedatangan Rebecca yang pertama memberikan konfirmasi, klarifikasi atas perkara yang sudah pernah disidangkan yang dulu kita pernah laporkan. Pelakunya kan sudah divonis 3 tahun waktu itu di PN Jakarta Selatan," ujar Sandy Arifin di Bareskrim Polri hari ini.
"Terus yang kedua, tadi baru berkonsultasi saja terkait dengan hal yang kami bicarakan sama Rebecca dan penyidik. Tidak jauh dari Undang-Undang ITE, baru sekadar konsul," sambungnya.
Saat disinggung mengenai pemicu konsultasi tersebut, Sandy menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan. Ia tak ingin ada lagi pihak-pihak yang berupaya merugikan atau mencemarkan nama baik kliennya di media sosial.
"Jangan sampai ada lagilah. Justru kita berkonsultasi ke sini agar supaya tidak terjadi lagi adanya hal-hal yang tidak kita inginkan, selain mencemarkan nama baik klien kami ataupun hal yang merugikan," tegas Sandy.
Terlebih lagi, Sandy mengungkapkan bahwa saat ini karier Rebecca perlahan mulai bangkit kembali. Kesibukan syuting dan sejumlah kontrak pekerjaan sudah mulai berdatangan, sehingga proteksi hukum dinilai sangat penting.