JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) resmi melaporkan kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak, Kamis (1/10/2026).
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dipicu oleh beredarnya konten video yang melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk cairan rokok elektrik (liquid vape).
Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait menegaskan, langkah hukum tersebut diambil demi menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan dalam melindungi hak serta masa depan anak-anak Indonesia.
"Hari ini, kami resmi melaporkan adanya dugaan eksploitasi terhadap anak dalam konten video yang melibatkan konten kreator ya. Tentu ini sesuai dengan tupoksi kita, tugas dan fungsi kita untuk melindungi kepentingan terbaik anak dan melindungi anak-anak kita dari eksploitasi anak," ujar Agustinus di Polda Metro Jaya.
Agustinus membeberkan, bukti yang diserahkan ke meja penyidik salah satunya memuat tayangan yang memperlihatkan anak dilibatkan secara langsung dalam mempromosikan produk zat adiktif.
"Selama ini, yang sudah beredar sebetulanya yang mengajak anak untuk terlibat dalam video mempromosikan liquid vape. Itu yang kami (laporkan)," tegasnya.
Komnas PA juga mendorong penyidik mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk jenama (brand) rokok elektrik yang ada di dalam ekosistem promosi tersebut.
"Apakah mungkin nanti kita serahkan kepada penyidik memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban brand-brand terkait itu? Apakah itu memungkinkan, kita serahkan kepada penyidik. Yang jelas ekosistemnya dan bentuk-bentuk kontennya sudah sangat meresahkan," pungkas Agustinus.
(ant)