JAKARTA - Yusuf Kartiko menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan perempuan berinisial ANW atas Betrand Peto di Polda Metro Jaya, pada 30 September 2026.
Aktor 19 tahun yang sering disapa Ucup tersebut menjalani pemeriksaan selama 5 jam dan mendapat 39 pertanyaan dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Priagus Widodo, kuasa hukum Yusuf Kartiko mengatakan, pemeriksaan berlangsung secara maraton dari pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB. Mengingat perkara itu bersinggungan dengan dugaan TPKS, Priagus memilih merahasiakan detail materi pemeriksaan yang dijalani kliennya.
“Karena ini kasus dugaan TPKS, maka ada hal-hal yang tidak bisa kami sampaikan kepada publik. Jadi kami akan tetap silent soal masalah ini,” ujarnya kepada awak media di Polda Metro Jaya, pada 30 September 2026.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Yusuf lainnya, Abdi Triwahyu menegaskan, kliennya diperiksa murni dalam kapasitas sebagai saksi fakta yang berada di lokasi dan melihat langsung kejadian dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan, pada 12 September silam.
Ia pun membantah spekulasi liar warganet yang menyebut Yusuf Kartiko menutupi fakta sebenarnya demi melindungi pihak tertentu. Abdi menyebut, penyelidik Polda Metro Jaya punya sistem dan cara untuk menggali kasus tersebut.
“Tidak mungkin kami bisa berbohong untuk menutupi hal-hal yang dianggap bisa kami bohongi. Ada scientific crime, ada bukti CCTV, semuanya itu lengkap. Jadi katakan kebenaran walaupun itu pahit, apalagi yang mesti ditutupi?” tuturnya.