JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menanggapi polemik gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah Tan. Menariknya, lembaga tersebut justru tidak melihat Sarwendah mempersulit Ruben untuk bertemu anak-anaknya.
“Dari awal, kami tidak melihat RO kesulitan untuk bertemu anak-anaknya yang ada dalam pengasuhan Sarwendah,” ujar Agustinus Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 30 September 2026.
Agustinus mengungkapkan, saat Sarwendah mendatangi Komnas PA untuk membuat aduan resmi, pihaknya menegaskan agar mantan personel Cherrybelle itu tidak membatasi akses Ruben Onsu sebagai ayah kepada kedua anaknya.
“Kami tegaskan kepada Sarwendah, agar tidak boleh ada salah satu pihak yang menutup akses untuk bertemu dengan ayah atau ibu. Beliau (Sarwendah) sepakat ketika kami sampaikan seperti itu,” imbuhnya.
Agustinus Sirait kemudian mengingatkan bahwa Pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan, setiap anak berhak berinteraksi langsung dan diasuh oleh kedua orangtua meski ikatan pernikahan telah berakhir.
“Jika terjadi perceraian, anak tetap punya hak bertemu langsung dan berhubungan secara tetap dengan kedua orangtuanya. Hak itu adalah milik anak, bukan milik salah satu orangtua,” tuturnya menegaskan.
Untuk menjaga sikap netral sebagai lembaga, Agustinus Sirait mengaku, pihaknya akan memanggil Ruben Onsu dalam waktu dekat. Dia meminta agar Ruben dan Sarwendah menurunkan ego masing-masing demi kebaikan sang anak.
“Kalau memang sayang sama anak, kami minta untuk menurunkan ego. Utamakan kepentingan dan kebaikan anak-anak kalian,” tuturnya.*
(SIS)