JAKARTA - Babak baru perseteruan mantan pasangan Sarwendah dan Ruben Onsu kembali memanas di meja hijau. Usai resmi bercerai dan berebut hak asuh anak, kini Sarwendah melayangkan gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi terhadap Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tak hanya sang mantan suami, Sarwendah juga turut menyertakan PT Bank Central Asia (BCA) dalam materi gugatannya tersebut.
Gugatan ini telah resmi terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut juga dibenarkan langsung oleh Humas PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki.
"Benar, gugatan sudah didaftarkan sejak tanggal 28 September," kata Richard Edwin Basoeki saat dikonfirmasi awak meda pada Rabu (30/9/2026).
Pihak pengadilan bahkan telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara sengketa perdata ini. Keduanya dijadwalkan bakal bertatap muka di ruang sidang perdana dalam waktu dekat.
"Sidang ini akan dimulai pada tanggal 13 Oktober," imbuhnya.
Gugatan bermula dari dugaan pelanggaran kesepakatan tertulis Sarwendah yang sebelumnya telah dibuat bersama Ruben di hadapan notaris.
"Intinya yang digugat tentang masalah wanprestasi. Masalah akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris," jelas Richard.
Langkah hukum Sarwendah ini kian menambah panjang drama perseteruan keduanya pascaperpisahan.
Seperti diketahui, hubungan keduanya masih belum menemui titik damai setelah sebelumnya Ruben Onsu melayangkan gugatan terkait hak asuh anak ke PN Jaksel yang hingga kini perkaranya masih terus bergulir.
(kha)